Kamis, 30 Mei 2013
Jakarta, kpu.go.id—Ketua
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Husni Kamil Manik meminta panitia
pemutakhiran data pemilih (pantarlih) benar-benar cermat dalam melakukan
verifikasi faktual terhadap data pemilih. “Data yang tidak
terkonfirmasi di lapangan harus dicoret,” tegas Husni, Kamis (30/5).
Kata Husni, data pemilih yang saat ini dipegang
pantarlih dapat berubah karena orangnya sudah meninggal dunia, pindah
alamat, berubah status menjadi Tentara Nasional Indonesia (TNI)/Polisi
Republik Indonesia (Polri), usianya belum genap 17 tahun dan belum
menikah.
Pantarlih juga diminta memanfaatkan waktu yang
tersedia untuk mendatangi semua rumah warga. “Jangan sampai ada warga
yang terlewatkan. Pastikan semua kepala keluarga (KK) dapat ditemui
sehingga dapat dipastikan pula jumlah pemilih dalam keluarga tersebut,”
ujarnya.
Husni menegaskan tugas dan tanggungjawab pantarlih
sangat besar. Kualitas daftar pemilih tetap (DPT) sebagai salah satu
indikator kualitas penyelenggaraan pemilu, ditentukan oleh kinerja
pantarlih. Karenanya, panitia pemungutan suara (PPS) perlu membimbing,
mengarahkan dan mengawasi pantarlih untuk dapat menyelesaikan tugasnya
dengan baik.
Setelah DPT ditetapkan, jika masih terdapat warga
Negara Indonesia (WNI) yang memenuhi syarat sebagai pemilih belum
terdaftar, tetap dapat menggunakan hak pilihnya. Penduduk tersebut
nantinya dimasukkan ke dalam daftar pemilih khusus. Hal ini sesuai
dengan UU Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu anggota DPR, DPD dan DPRD.
Pasal
40 ayat 5 yang menyebutkan dalam hal terdapat warga Negara yang
memenuhi syarat sebagai pemilih dan tidak memiliki identitas
kependudukan dan/atau tidak terdaftar dalam daftar pemilih sementara,
daftar pemilih sementara hasil perbaikan, daftar pemilih tetap, atau
daftar pemilih tambahan, KPU Provinsi melakukan pendaftaran dan
memasukkannya ke dalam daftar pemilih khusus.
Dalam peraturan
KPU Nomor 9 Tahun 2013 pasal 35 ayat 1 menyebutkan dalam hal setelah
DPT ditetapkan dan diumumkan masih terdapat Pemilih yang tidak
terdaftar, PPS mendaftar Pemilih tersebut ke dalam Daftar Pemilih
Khusus. PPS melakukan verifikasi untuk memastikan bahwa Pemilih telah
memenuhi syarat sebagai Pemilih.
PPS menyusun daftar pemilih
khusus paling lambat 14 hari sebelum pemungutan suara. PPS menyampaikan
daftar pemilih khusus kepada KPU Provinsi melalui PPK dan KPU
Kabupaten/Kota paling lambat satu hari setelah ketua dan anggota PPS
memberi paraf pada daftar pemilih khusus tersebut. KPU Provinsi
menetapkan daftar pemilih khusus berdasarkan usulan PPS paling lambat 7
hari sebelum pemungutan suara.
WNI yang memenuhi syarat
memilih tetapi tidak terdaftar dalam DPT juga dapat menggunakan hak
pilihnya dengan menunjukkan kartu tanda penduduk (KTP). Hal ini sesuai
putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 102/PUU-VII/2009. Dalam putusan
tersebut MK menyatakan selain WNI yang terdaftar dalam DPT, WNI yang
belum terdaftar dalam DPT dapat menggunakan hak pilihnya dengan
menunjukan Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku atau Paspor
yang masih berlaku bagi WNI yang berada di luar negeri.
Selain
menunjukkan KTP juga wajib melengkapinya dengan Kartu Keluarga (KK) atau
nama sejenisnya. Penggunaan hak pilih bagi WNI dengan menggunakan KTP
yang masih berlaku hanya dapat digunakan di Tempat Pemungutan Suara
(TPS) yang berada di RT/RW atau nama sejenisnya sesuai dengan alamat
yang tertera di dalam KTPnya.
Sebelum menggunakan hak pilihnya,
terlebih dahulu mendaftarkan diri pada KPPS setempat. WNI yang akan
menggunakan hak pilihnya dengan KTP atau Paspor dilakukan pada 1 (satu)
jam sebelum selesainya pemungutan suara di TPS atau TPS Luar Negeri
setempat.
(gd)