/* Kotak Banner ===================== */ #Box-Banner-ads { margin: 0px; padding: 5px; text-align: center; } #Box-Banner-ads img { margin: 0px 8px 4px 0px; padding: 3px; text-align: center; border: 3px outset #c0c0c0; } #Box-Banner-ads img:hover { margin: 0px 8px 4px 0px; padding: 3px; text-align: center; border: 3px inset #333; } PPK Sibolga Selatan

Sabtu, 01 Juni 2013

Pencalonan Anggota DPR, DPD, dan DPRD Komisi Pemilihan Umum

Senin, 08 April 2013

      Helpdesk Pencalonan Anggota DPR, DPD, dan DPRD Komisi Pemilihan Umum

      Alamat :  Gedung KPU Lt.1, Jl. Imam Bonjol Nomor 29, Jakarta Pusat
      E-mail  :  helpdeskcalon@gmail.com
      Telp.     :  021-31931527/31937223. ext. 394
      Faks     :  021-31931527

KPU Ingatkan Parpol Soal Perbaikan DCS


PDF Cetak E-mail
 JAKARTA - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hadar Nafis Gumay mengatakan, sampai saat ini belum ada partai politik yang menyerahkan perbaikan Daftar Caleg Sementara (DCS). Padahal batas akhir penyerahan perbaikan DCS adalah esok hari. 

Hadar menduga, parpol-parpol tersebut akan mendatangi KPU pada hari terakhir, yakni tanggal 22 Mei besok. Namun Hadar mengingatkan sebaiknya parpol peserta pemilu sebisa mungkin tidak mengulur waktu penyerahan perbaikan DCS itu.

"Kita berharap parpol mempersiapkan dokumen dengan baik dan tidak datang sore kalau bisa pagi, pagi (besok) atau hari ini," kata dia saat ditemui di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (21/5/2013).

Jika parpol menyerahkan pagi hari, kata dia, hal itu akan memudahkan KPU untuk melakukan pengecekan berkas-berkas yang ada, sehingga bisa langsung diinformasikan ke parpol yang bersangkutan jika memang ada kekurangan pada sore harinya.

"Jangan datang sore-sore karena kita harus memeriksa semuanya mengecek satu persatu, dan mungkin karena keletihan akhirnya ada yang keliru. Jadi saya harapkan parpol datang pagi hari jika masih ada kekurangn kita bisa sampaikan untuk mengupayakan data perbaikan sampai jam 16.00 WIB," tandasnya.
(crl)

Video PANTARLIH

Rabu, 22 Mei 2013
 Video ILM PANTARLIH

SE KPU Nomor: 365/KPU/V/2013 dan SE KPU Nomor: 367/KPU/V/2013

Kamis, 30 Mei 2013
Jakarta, kpu.go.id- Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menerbitkan Surat Edaran KPU Nomor: 365/KPU/V/2013 Tentang Sinkronisasi Data Bakal Calon Anggota DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota dan Surat Edaran KPU Nomor: 367/KPU/V/2013 Tentang Pemberitahuan Audit Pengawasan Verifikasi Pencalonan Anggota DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota oleh Bawaslu.
 

Hasil Verifikasi Kelengkapan Administrasi Daftar dan Bakal Calon Anggota DPR RI

Hasil verifikasi kelengkapan administrasi ini telah diberikan kepada seluruh partai politik peserta Pemilu 2014 dan Bawaslu pada Selasa (7/5) di Jakarta. Kemudian, dalam masa perbaikan, partai politik diberikan kesempatan untuk melakukan perbaikan, penambahan, penyempurnaan, maupun penggantian bakal calegnya, termasuk mengubah penempatan nomor urut bakal calon atau penempatan daerah pemilihan (dapil) dengan ketentuan wajib memperbaiki Model BA dan Model BB sampai dengan Model BB 11 bakal calon yang bersangkutan.
1. PARTAI NASDEM

 
 
 




2. PARTAI KEBANGKITAN BANGSA (PKB)

 
 
 




 
3. PARTAI  KEADILAN SEJAHTERA (PKS)

 
 
 


 


4. PARTAI DEMOKRASI INDONESIA PERJUANGAN (PDIP)

 
 
 
 




5. PARTAI GOLONGAN KARYA (GOLKAR)

 
 
 
 
 

6. PARTAI GERAKAN INDONESIA RAYA (GERINDRA)

 
 
 
 
 



7. PARTAI DEMOKRAT

 


 

8. PARTAI AMANAT NASIONAL (PAN)

 
 
 
 
 




9. PARTAI PERSATUAN PEMBANGUNAN (PPP)

 
 
 




10. PARTAI HATI NURANI RAKYAT (HANURA)

 


 
14. PARTAI BULAN BINTANG (PBB)

 
 


 


15. PARTAI KEADILAN DAN PERSATUAN INDONESIA (PKP INDONESIA)

 

Verifikasi Faktual Data Pemilih Harus Cermat

Kamis, 30 Mei 2013
Jakarta, kpu.go.id—Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Husni Kamil Manik meminta panitia pemutakhiran data pemilih (pantarlih) benar-benar cermat dalam melakukan verifikasi faktual terhadap data pemilih. “Data yang tidak terkonfirmasi di lapangan harus dicoret,” tegas Husni, Kamis (30/5).
 
Kata Husni, data pemilih yang saat ini dipegang pantarlih dapat berubah karena orangnya sudah meninggal dunia, pindah alamat, berubah status menjadi Tentara Nasional Indonesia (TNI)/Polisi Republik Indonesia (Polri), usianya belum genap 17 tahun dan belum menikah.

Pantarlih juga diminta memanfaatkan waktu yang tersedia untuk mendatangi semua rumah warga. “Jangan sampai ada warga yang terlewatkan. Pastikan semua kepala keluarga (KK) dapat ditemui sehingga dapat dipastikan pula jumlah pemilih dalam keluarga tersebut,” ujarnya.

Husni menegaskan tugas dan tanggungjawab pantarlih sangat besar. Kualitas daftar pemilih tetap (DPT) sebagai salah satu indikator kualitas penyelenggaraan pemilu, ditentukan oleh kinerja pantarlih. Karenanya, panitia pemungutan suara (PPS) perlu membimbing, mengarahkan dan mengawasi pantarlih untuk dapat menyelesaikan tugasnya dengan baik.

Setelah DPT ditetapkan, jika masih terdapat warga Negara Indonesia (WNI) yang memenuhi syarat sebagai pemilih belum terdaftar, tetap dapat menggunakan hak pilihnya. Penduduk tersebut nantinya dimasukkan ke dalam daftar pemilih khusus. Hal ini sesuai dengan UU Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu anggota DPR, DPD dan DPRD.

Pasal 40 ayat 5 yang menyebutkan dalam hal terdapat warga Negara yang memenuhi syarat sebagai pemilih dan tidak memiliki identitas kependudukan dan/atau tidak terdaftar dalam daftar pemilih sementara, daftar pemilih sementara hasil perbaikan, daftar pemilih tetap,  atau daftar pemilih tambahan, KPU Provinsi melakukan pendaftaran dan memasukkannya ke dalam daftar pemilih khusus.

Dalam peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2013 pasal 35 ayat 1 menyebutkan dalam hal setelah DPT ditetapkan dan diumumkan masih terdapat Pemilih yang tidak terdaftar, PPS mendaftar Pemilih tersebut ke dalam Daftar Pemilih Khusus. PPS melakukan verifikasi untuk memastikan bahwa Pemilih telah memenuhi syarat sebagai Pemilih.

PPS menyusun daftar pemilih khusus paling lambat 14 hari sebelum pemungutan suara. PPS menyampaikan daftar pemilih khusus kepada KPU Provinsi melalui PPK dan KPU Kabupaten/Kota paling lambat satu hari setelah ketua dan anggota PPS memberi paraf pada daftar pemilih khusus tersebut.  KPU Provinsi menetapkan daftar pemilih khusus berdasarkan usulan PPS paling lambat 7 hari sebelum pemungutan suara.

WNI yang memenuhi syarat memilih tetapi tidak terdaftar dalam DPT juga dapat menggunakan hak pilihnya dengan menunjukkan kartu tanda penduduk (KTP).  Hal ini sesuai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 102/PUU-VII/2009. Dalam putusan tersebut MK menyatakan selain WNI yang terdaftar dalam DPT, WNI yang belum terdaftar dalam DPT dapat menggunakan hak pilihnya dengan menunjukan Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku atau Paspor yang masih berlaku bagi WNI yang berada di luar negeri.

Selain menunjukkan KTP juga wajib melengkapinya dengan Kartu Keluarga (KK) atau nama sejenisnya. Penggunaan hak pilih bagi WNI dengan menggunakan KTP yang masih berlaku hanya dapat digunakan di Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang berada di RT/RW atau nama sejenisnya sesuai dengan alamat yang tertera di dalam KTPnya.

Sebelum menggunakan hak pilihnya, terlebih dahulu mendaftarkan diri pada KPPS setempat.  WNI yang akan menggunakan hak pilihnya dengan KTP atau Paspor dilakukan pada 1 (satu) jam sebelum selesainya pemungutan suara di TPS atau TPS Luar Negeri setempat. (gd)

Every Body Blood Is Hero