Senin, 24 Juni 2013
SEBUAH CATATAN MOTIFASI SAHABAT GENERASI MUDA# MENGAWALI SUATU USAHA DARI TITIK MINUS ,BUKAN DARI NOL.
Membayangkan angka minus 10 dalam memulai suatu usaha adalah suatu yang terlihat sebagai kekurangan dari serba kekurangan yang ada,jika manusia di nilai berhasil di angka 10 dan kita masih di posisi minus 10 ,tidaklah suatu kegamangan yang akan kita dapat ,membayangkan di titik balance atau nol saja terbyang kapan ya?apalagi di angka 10.
Saya sebagai pelaku tersebut merasakannya sendiri,bukan usaha dan berusaha saja yang rasanya susah akan tetapi cibiran dan hinaan ,tidak lupa lecehan akan tindakan kita berusaha tersebut,apalagi yang paling krusial adalah tidak akan ada yang membantu kita di bidang financial karen saya berada di jalur MINUS tersebut.
Dalam kondisi seperti itu hanya satu kata dalam hati saya yaitu SEMANGAT,sebuah kata yang tidak akan bisa di beli oleh sebuah paradigma yaitu UANG.
Di tengah bunga semangat yang terus mekar tersebut datanglah sebuah sikap yaitu PROTEKSI terhadap diri sendiri atas tidak di terimanya kita di area komunitas mereka ,akan tetapi buah dari bunga proteksi diri kita tersebut menghasilkan buah yang bagi kita adalah modal awal dalam mengarungi hidup dan menapak jalan menuju titik nol tersebut yaitu jiwa ENTREPRENEUR sejati.
Suatu jiwa yang ter cetak oleh suatu keadaan ketidak mampuan dan keterbatasan saya untk terus hdupkan api semangat untk berguna minimal untk diri sendiri,keluarga dan orang terdekat yang betul2 mau menerima kita.
Jiwa entrepreneur mewujudkan keinginan kita yang tidak di miliki oleh orang lain yang tercetak pada posisi angka di atas nol atau plus.
Hingga suatu ketika jalan merangkak kita akan tiba di angka yang kita inginkan fase pertama yaitu angka nol.
Jumat, 14 Juni 2013
Daftar Calon Sementara Anggota DPR RI Tahun 2014 per Dapil
- Daftar Calon Sementara Anggota DPR RI Tahun 2014 per Dapil
- Aceh I
- Aceh II
- Sumatera Utara I
- Sumatera Utara II
- Sumatera Utara III
- Sumatera Barat I
- Sumatera Barat II
- Riau I
- Riau II
- Jambi
- Sumatera Selatan I
- Sumatera Selatan II
- Bengkulu
- Lampung I
- Lampung II
- Bangka Belitung
- Kepulauan Riau
- DKI Jakarta I
- DKI Jakarta II
- DKI Jakarta III
- Jawa Barat I
- Jawa Barat II
- Jawa Barat III
- Jawa Barat IV
- Jawa Barat V
- Jawa Barat VI
- Jawa Barat VII
- Jawa Barat VIII
- Jawa Barat IX
- Jawa Barat X
- Jawa Barat XI
- Jawa Tengah I
- Jawa Tengah II
- Jawa Tengah III
- Jawa Tengah IV
- Jawa Tengah V
- Jawa Tengah VI
- Jawa Tengah VII
- Jawa Tengah VIII
- Jawa Tengah IX
- Jawa Tengah X
- DI Yogyakarta
- Jawa Timur I
- Jawa Timur II
- Jawa Timur III
- Jawa Timur IV
- Jawa Timur V
- Jawa Timur VI
- Jawa Timur VII
- Jawa Timur VIII
- Jawa Timur IX
- Jawa Timur X
- Jawa Timur XI
- Banten I
- Banten II
- Banten III
- Bali
- Nusa Tenggara Barat
- Nusa Tenggara Timur I
- Nusa Tenggara Timur II
- Kalimantan Barat
- Kalimantan Tengah
- Kalimantan Selatan I
- Kalimantan Selatan II
- Kalimantan Timur
- Sulawesi Utara
- Sulawesi Tengah
- Sulawesi Selatan I
- Sulawesi Selatan II
- Sulawesi Selatan III
- Sulawesi Tenggara
- Gorontalo
- Sulawesi Barat
- Maluku
- Maluku Utara
- Papua
- Papua Barat
- Surat Edaran KPU Nomor 402/KPU/VI/2013 Tentang Pengumuman Daftar Calon Sementara Anggota DPR, DPRD Provinsi/DPR Aceh/DPR Papua dan Papua Barat serta DPRD Kabupaten/Kota dalam Pemilu Tahun2014 Klik Di Sini
Kamis, 13 Juni 2013
Kapitalisme Partai Politik
TAHUN 2013, bukan hanya disebut
tahun partai politik menjelang Pemilu 2014, melainkan tahun action (kerja),
khususnya bagi para caleg yang mencurahkan tenaga, dana dan pikirannya menuju
pemasanan Pemilu 2014.
Politik dalam tataran praktis,
ternyata mengubah paradigma berpikir rakyat secara maxis (menyeluruh), baik di
wilayah masyarakat perkotaan, semi perkotaan sampai masyarakat marjinal di
kawasan pedesaan.
Politik praktis, juga mengubah watak politik masyarakat, dari politik neo-liberalisme menjadi politik kapitalis. Kenyataan yang ada saat ini, kapitalisme politik terjadi di mana-mana, tanpa terkecuali di internal partai politik. Kapitalisme menjadi kebanggaan masyarakat kita, terutama kalangan elite partai politik, dan kini mengarah kepada masyarakat biasa di kawasan pedesaan.
Pengerimpingan atau penyederhanaan partai politik, pasca lolosnya 10 partai politik peserta Pemilu 2014, menjadikan rakyat berpikir kapitalis. Konstalasi politik di internal partai politik kita sekarang adalah bagaimana mencari dana sebanyak-banyaknya untuk memenangi Pemilu 2014.
Mindset kader di elite partai politik juga mengharuskan para caleg turun ke konsituennya. Partai politik mewajibkan para calegnya turun menjumpai rakyat, namun di sisi lain jika caleg turun, konsep-konsep kapitalisme di tatanan politik pasti terjadi. Misalnya, caleg menemui konsituennya, dan harus mengeluarkan dana untuk bersosialisasi. Konteks inilah, yang saya sebut sebagai kapitalisme politik.
Era Kapiltalisme
Pemetaan arena pertarungan politik,
sebagai tahun kerja partai politik di tahun 2013 menjadi bagian terpenting
dalam pembiayaan politik. Ada adagium yang muncul di sebagian kecil masyarakat
kita, partai politik yang memiliki kekuatan dana besar akan memenangi
pertarungan Pemilu 2014 nanti.
Menurut hemat penulis, adagium ini bisa menjadi kenyataan, jika partai politik hanya diam dan tidak merakyat melalui para calegnya.
Kekuataan dana menjadi isu paling panas menjelang Pemilu 2014. Oleh karenanya, era kapitalisme yang saya maksudkan dalam pemetaan partai politik ini, sama sekali tidak dapat kita hindarkan, karena seluruh konstalasi politik pasti akan berakhir dengan kekuataan finansial dari partai politik.
Politik di era kapitalisme ini
sejatinya untuk memperkuat pengembangan sayap partai, yang ending-nya
mempromosikan konsep keadilan dan kesejahteraan sebagai wujud visi dan misi
sebuah partai politik yang berdaulat.
Politik di era kapitalisme ini, sejatinya menjadi partai politik lebih berpikir dewasa dalam menghadapi Pemilu 2014 nanti. Politik kapitalisme di partai politik, menjadi rahim bagi lahirnya pemimpin yang dicalonkan partai politik.
Sebut saja, para caleg yang dicalonkan partai politik saat ini, merupakan produk kapiltalisme politik, yang dilahirkan oleh partai politik. Sederetan problem di atas, semestinya menjadi bahan pemikiran partai politik, untuk mengubah mindsetnya sebagai partai yang berpikir kapitalis.
Kehadiran era kapitalisme politik yang merasuki partai politik saat ini, menjadi rakyat bosan dan berpikir pragmatis. Sebab, partai politik apapun saat ini, sudah berpikir kapitalis, tanpa terkecuali partai politik yang berazaskan keagamaan, nasionalisme atau nasionalisme keagamaan.
Sikap-sikap yang dipertontonkan partai politik inilah, yang mengubah paradigma berpikir para elite partai, dan menggerus seluruh lapisan masyarakat kita sebagai pemilih aktif setiap Pemilu.
Kondisi era kapitalisme ini juga diperparah dalam pemilihan kepala daerah, baik gubernur, bupati atau walikota. Kapitalisme politik, sejak awal sudah dimulai dari pemilihan kepala daerah. Praktik uang yang dijalankan para calon kepala daerah, menjadi arena empuk di kalangan para politisi kita.
Akibatnya, kehadiran sang pemimpin produk partai politik dan dicalonkan partai politik, menjadi lahan empuk untuk melakukan korupsi. Sangat jarang calon pemimpin kita, yang diproduksi partai politik berpikir idealis, karena di dalamnya sangat banyak tuntuntan-tuntutan politik yang harus dipenuhi sang pemimpin itu.
Penutup
Kehadiran kapitalisme politik yang terjadi di partai politik, ternyata menjadi manusia mendewakan sesuatu dengan praktis dan sesaat.
Sikap-sikap rasionalitas, ternyata menghilangkan segalanya, karena konsep tatanan idealis tidak melekat dalam kepribadian masyarakat kita. Ini penyebabnya, era politik kapitalisme sudah merasuki tatanan masyarakat kita, mulai elite partai, masyarakat menengah sampai masayarakat marjinal yang ada di pedesaan.
Jika masyarakat kita ingin dibangun dengan sikap-sikap santun, maka konsep rasionalitas harus dibangun lebih awal. Kultur dan mentalitas para elite partai kita juga harus memberikan teladan yang baik, sehingga masyarakat kita tidak terbiasa dengan praktik-praktik kapitalisme seperti yang dijalankan selama ini. Rakyat ini ala terbiasa, karena para petingginya memulai hal-hal yang demikian. Tapi, jika pemimpinnya menutup pintu kapitalisme politik, maka masyarakat pun pasti akan mengikut.
Penulis
Adalah Dosen Ilmu Komunikasi Fisipol UMSU, dan Kandidat Doktor Komunikasi Islam
Pascasarjana IAIN Sumut
Sabtu, 01 Juni 2013
Pencalonan Anggota DPR, DPD, dan DPRD Komisi Pemilihan Umum
Senin, 08 April 2013
Alamat : Gedung KPU Lt.1, Jl. Imam Bonjol Nomor 29, Jakarta Pusat
- Surat Edaran KPU Nomor : 258/KPU/IV/2013 tentang Penyampaian Data Calon DPRD Provinsi, DPD, dan DPRD Kabupaten/Kota
- Format Data Calon DPD (excel)
- Format Data Calon DPRD (excel)
- Surat Edaran KPU Nomor 229/KPU/IV/2013 tentang Juknis Tata Cara Pencalonan Anggota DPR, DPD, dan DPRD
- Pengumuman Nomor 214/KPU/IV/2013 tentang Pendaftaran Bakal Calon Anggota DPR, DPD, dan DPRD
- Keputusan KPU Nomor 315 /Kpts/KPU/TAHUN 2013 tentang jumlah Penduduk Provinsi dan Dukungan Minimal Pemilih Perseorangan Peserta Pemilu Anggota DPD
- Rekap Pendaftaran Bakal Calon (bacaleg) anggota DPR RI
- Daftar Bacaleg DPR RI
- Surat Edaran KPU Nomor: 315/KPU/V/2013 Tentang Temuan Hasil Verifikasi Administrasi Bacaleg DPRD
- Hasil Verifikasi Kelengkapan Administrasi Daftar dan Bakal Calon Anggota DPR RI
Helpdesk Pencalonan Anggota DPR, DPD, dan DPRD Komisi Pemilihan Umum
Alamat : Gedung KPU Lt.1, Jl. Imam Bonjol Nomor 29, Jakarta Pusat
E-mail :
helpdeskcalon@gmail.com
Telp. : 021-31931527/31937223. ext. 394
Faks : 021-31931527
KPU Ingatkan Parpol Soal Perbaikan DCS
|
Hadar menduga, parpol-parpol tersebut akan
mendatangi KPU pada hari terakhir, yakni tanggal 22 Mei besok. Namun
Hadar mengingatkan sebaiknya parpol peserta pemilu sebisa mungkin tidak
mengulur waktu penyerahan perbaikan DCS itu.
"Kita berharap parpol mempersiapkan dokumen dengan baik dan tidak datang sore kalau bisa pagi, pagi (besok) atau hari ini," kata dia saat ditemui di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (21/5/2013).
Jika parpol menyerahkan pagi hari, kata dia, hal itu akan memudahkan KPU untuk melakukan pengecekan berkas-berkas yang ada, sehingga bisa langsung diinformasikan ke parpol yang bersangkutan jika memang ada kekurangan pada sore harinya.
"Jangan datang sore-sore karena kita harus memeriksa semuanya mengecek satu persatu, dan mungkin karena keletihan akhirnya ada yang keliru. Jadi saya harapkan parpol datang pagi hari jika masih ada kekurangn kita bisa sampaikan untuk mengupayakan data perbaikan sampai jam 16.00 WIB," tandasnya.
(crl)
"Kita berharap parpol mempersiapkan dokumen dengan baik dan tidak datang sore kalau bisa pagi, pagi (besok) atau hari ini," kata dia saat ditemui di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (21/5/2013).
Jika parpol menyerahkan pagi hari, kata dia, hal itu akan memudahkan KPU untuk melakukan pengecekan berkas-berkas yang ada, sehingga bisa langsung diinformasikan ke parpol yang bersangkutan jika memang ada kekurangan pada sore harinya.
"Jangan datang sore-sore karena kita harus memeriksa semuanya mengecek satu persatu, dan mungkin karena keletihan akhirnya ada yang keliru. Jadi saya harapkan parpol datang pagi hari jika masih ada kekurangn kita bisa sampaikan untuk mengupayakan data perbaikan sampai jam 16.00 WIB," tandasnya.
(crl)
SE KPU Nomor: 365/KPU/V/2013 dan SE KPU Nomor: 367/KPU/V/2013
Kamis, 30 Mei 2013
Jakarta, kpu.go.id- Komisi
Pemilihan Umum (KPU) telah menerbitkan Surat Edaran KPU Nomor:
365/KPU/V/2013 Tentang Sinkronisasi Data Bakal Calon Anggota DPD, DPRD
Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota dan Surat Edaran KPU Nomor:
367/KPU/V/2013 Tentang Pemberitahuan Audit Pengawasan Verifikasi
Pencalonan Anggota DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota oleh
Bawaslu.
Hasil Verifikasi Kelengkapan Administrasi Daftar dan Bakal Calon Anggota DPR RI
Hasil
verifikasi kelengkapan administrasi ini telah diberikan kepada seluruh
partai politik peserta Pemilu 2014 dan Bawaslu pada Selasa (7/5) di
Jakarta. Kemudian, dalam masa perbaikan, partai politik diberikan
kesempatan untuk melakukan perbaikan, penambahan, penyempurnaan, maupun
penggantian bakal calegnya, termasuk mengubah penempatan nomor urut
bakal calon atau penempatan daerah pemilihan (dapil) dengan ketentuan
wajib memperbaiki Model BA dan Model BB sampai dengan Model BB 11 bakal
calon yang bersangkutan.
1. PARTAI NASDEM 2. PARTAI KEBANGKITAN BANGSA (PKB)
3. PARTAI KEADILAN SEJAHTERA (PKS)
4. PARTAI DEMOKRASI INDONESIA PERJUANGAN (PDIP)
5. PARTAI GOLONGAN KARYA (GOLKAR)
6. PARTAI GERAKAN INDONESIA RAYA (GERINDRA)
7. PARTAI DEMOKRAT
8. PARTAI AMANAT NASIONAL (PAN)
9. PARTAI PERSATUAN PEMBANGUNAN (PPP)
10. PARTAI HATI NURANI RAKYAT (HANURA)
14. PARTAI BULAN BINTANG (PBB)
15. PARTAI KEADILAN DAN PERSATUAN INDONESIA (PKP INDONESIA)
Verifikasi Faktual Data Pemilih Harus Cermat
Kamis, 30 Mei 2013
Pantarlih juga diminta memanfaatkan waktu yang tersedia untuk mendatangi semua rumah warga. “Jangan sampai ada warga yang terlewatkan. Pastikan semua kepala keluarga (KK) dapat ditemui sehingga dapat dipastikan pula jumlah pemilih dalam keluarga tersebut,” ujarnya.
Husni menegaskan tugas dan tanggungjawab pantarlih sangat besar. Kualitas daftar pemilih tetap (DPT) sebagai salah satu indikator kualitas penyelenggaraan pemilu, ditentukan oleh kinerja pantarlih. Karenanya, panitia pemungutan suara (PPS) perlu membimbing, mengarahkan dan mengawasi pantarlih untuk dapat menyelesaikan tugasnya dengan baik.
Setelah DPT ditetapkan, jika masih terdapat warga Negara Indonesia (WNI) yang memenuhi syarat sebagai pemilih belum terdaftar, tetap dapat menggunakan hak pilihnya. Penduduk tersebut nantinya dimasukkan ke dalam daftar pemilih khusus. Hal ini sesuai dengan UU Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu anggota DPR, DPD dan DPRD.
Pasal 40 ayat 5 yang menyebutkan dalam hal terdapat warga Negara yang memenuhi syarat sebagai pemilih dan tidak memiliki identitas kependudukan dan/atau tidak terdaftar dalam daftar pemilih sementara, daftar pemilih sementara hasil perbaikan, daftar pemilih tetap, atau daftar pemilih tambahan, KPU Provinsi melakukan pendaftaran dan memasukkannya ke dalam daftar pemilih khusus.
Dalam peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2013 pasal 35 ayat 1 menyebutkan dalam hal setelah DPT ditetapkan dan diumumkan masih terdapat Pemilih yang tidak terdaftar, PPS mendaftar Pemilih tersebut ke dalam Daftar Pemilih Khusus. PPS melakukan verifikasi untuk memastikan bahwa Pemilih telah memenuhi syarat sebagai Pemilih.
PPS menyusun daftar pemilih khusus paling lambat 14 hari sebelum pemungutan suara. PPS menyampaikan daftar pemilih khusus kepada KPU Provinsi melalui PPK dan KPU Kabupaten/Kota paling lambat satu hari setelah ketua dan anggota PPS memberi paraf pada daftar pemilih khusus tersebut. KPU Provinsi menetapkan daftar pemilih khusus berdasarkan usulan PPS paling lambat 7 hari sebelum pemungutan suara.
WNI yang memenuhi syarat memilih tetapi tidak terdaftar dalam DPT juga dapat menggunakan hak pilihnya dengan menunjukkan kartu tanda penduduk (KTP). Hal ini sesuai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 102/PUU-VII/2009. Dalam putusan tersebut MK menyatakan selain WNI yang terdaftar dalam DPT, WNI yang belum terdaftar dalam DPT dapat menggunakan hak pilihnya dengan menunjukan Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku atau Paspor yang masih berlaku bagi WNI yang berada di luar negeri.
Selain menunjukkan KTP juga wajib melengkapinya dengan Kartu Keluarga (KK) atau nama sejenisnya. Penggunaan hak pilih bagi WNI dengan menggunakan KTP yang masih berlaku hanya dapat digunakan di Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang berada di RT/RW atau nama sejenisnya sesuai dengan alamat yang tertera di dalam KTPnya.
Sebelum menggunakan hak pilihnya, terlebih dahulu mendaftarkan diri pada KPPS setempat. WNI yang akan menggunakan hak pilihnya dengan KTP atau Paspor dilakukan pada 1 (satu) jam sebelum selesainya pemungutan suara di TPS atau TPS Luar Negeri setempat. (gd)
Jakarta, kpu.go.id—Ketua
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Husni Kamil Manik meminta panitia
pemutakhiran data pemilih (pantarlih) benar-benar cermat dalam melakukan
verifikasi faktual terhadap data pemilih. “Data yang tidak
terkonfirmasi di lapangan harus dicoret,” tegas Husni, Kamis (30/5).
Kata Husni, data pemilih yang saat ini dipegang
pantarlih dapat berubah karena orangnya sudah meninggal dunia, pindah
alamat, berubah status menjadi Tentara Nasional Indonesia (TNI)/Polisi
Republik Indonesia (Polri), usianya belum genap 17 tahun dan belum
menikah.Pantarlih juga diminta memanfaatkan waktu yang tersedia untuk mendatangi semua rumah warga. “Jangan sampai ada warga yang terlewatkan. Pastikan semua kepala keluarga (KK) dapat ditemui sehingga dapat dipastikan pula jumlah pemilih dalam keluarga tersebut,” ujarnya.
Husni menegaskan tugas dan tanggungjawab pantarlih sangat besar. Kualitas daftar pemilih tetap (DPT) sebagai salah satu indikator kualitas penyelenggaraan pemilu, ditentukan oleh kinerja pantarlih. Karenanya, panitia pemungutan suara (PPS) perlu membimbing, mengarahkan dan mengawasi pantarlih untuk dapat menyelesaikan tugasnya dengan baik.
Setelah DPT ditetapkan, jika masih terdapat warga Negara Indonesia (WNI) yang memenuhi syarat sebagai pemilih belum terdaftar, tetap dapat menggunakan hak pilihnya. Penduduk tersebut nantinya dimasukkan ke dalam daftar pemilih khusus. Hal ini sesuai dengan UU Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu anggota DPR, DPD dan DPRD.
Pasal 40 ayat 5 yang menyebutkan dalam hal terdapat warga Negara yang memenuhi syarat sebagai pemilih dan tidak memiliki identitas kependudukan dan/atau tidak terdaftar dalam daftar pemilih sementara, daftar pemilih sementara hasil perbaikan, daftar pemilih tetap, atau daftar pemilih tambahan, KPU Provinsi melakukan pendaftaran dan memasukkannya ke dalam daftar pemilih khusus.
Dalam peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2013 pasal 35 ayat 1 menyebutkan dalam hal setelah DPT ditetapkan dan diumumkan masih terdapat Pemilih yang tidak terdaftar, PPS mendaftar Pemilih tersebut ke dalam Daftar Pemilih Khusus. PPS melakukan verifikasi untuk memastikan bahwa Pemilih telah memenuhi syarat sebagai Pemilih.
PPS menyusun daftar pemilih khusus paling lambat 14 hari sebelum pemungutan suara. PPS menyampaikan daftar pemilih khusus kepada KPU Provinsi melalui PPK dan KPU Kabupaten/Kota paling lambat satu hari setelah ketua dan anggota PPS memberi paraf pada daftar pemilih khusus tersebut. KPU Provinsi menetapkan daftar pemilih khusus berdasarkan usulan PPS paling lambat 7 hari sebelum pemungutan suara.
WNI yang memenuhi syarat memilih tetapi tidak terdaftar dalam DPT juga dapat menggunakan hak pilihnya dengan menunjukkan kartu tanda penduduk (KTP). Hal ini sesuai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 102/PUU-VII/2009. Dalam putusan tersebut MK menyatakan selain WNI yang terdaftar dalam DPT, WNI yang belum terdaftar dalam DPT dapat menggunakan hak pilihnya dengan menunjukan Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku atau Paspor yang masih berlaku bagi WNI yang berada di luar negeri.
Selain menunjukkan KTP juga wajib melengkapinya dengan Kartu Keluarga (KK) atau nama sejenisnya. Penggunaan hak pilih bagi WNI dengan menggunakan KTP yang masih berlaku hanya dapat digunakan di Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang berada di RT/RW atau nama sejenisnya sesuai dengan alamat yang tertera di dalam KTPnya.
Sebelum menggunakan hak pilihnya, terlebih dahulu mendaftarkan diri pada KPPS setempat. WNI yang akan menggunakan hak pilihnya dengan KTP atau Paspor dilakukan pada 1 (satu) jam sebelum selesainya pemungutan suara di TPS atau TPS Luar Negeri setempat. (gd)
Langganan:
Postingan (Atom)